Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon I sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 737/148/VIII/81 tertanggal 22 Agustus 1981 dari PAIMIN Alias TIYO SUWARDI menjadi TIYO SUWARDI adalah sah secara hukum ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah untuk mencatat perubahan nama Pemohon I tersebut dalam daftar register yang tersedia;
4. Membebankan Pemohon dari biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|